Kebijakan internal tata kelola SPBE adalah seperangkat aturan, prosedur, dan pedoman yang dibuat secara khusus oleh suatu instansi atau organisasi untuk mengatur dan mengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mereka. Kebijakan ini berfungsi sebagai landasan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi SPBE, sehingga dapat memastikan bahwa SPBE tersebut berjalan efektif, efisien, aman, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Arsitektur SPBE adalah blueprint atau rancangan keseluruhan dari suatu sistem pemerintahan berbasis elektronik. Ini mencakup bagaimana berbagai komponen sistem saling terhubung, berinteraksi, dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Arsitektur ini menjadi landasan bagi pengembangan, implementasi, dan pengelolaan SPBE yang efektif dan efisien.
Arsitektur SPBE terdiri dari :
1. Arsitektur Proses Bisnis
2. Arsitektur Layanan
3. Arsitektur Data
4. Arsitektur Aplikasi
5. Arsitektur Infrastruktur
6. Arsitektur Keamanan
Arsitektur SPBE merupakan hal yang sangat penting dalam membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Dengan merancang arsitektur yang baik, organisasi dapat memastikan bahwa SPBE dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.