Kebijakan Internal Penggunaan Sistem Penghubung Layanan

Created 3 months ago

Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.

 

Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE.

 

Syarat sebuah Sistem Penghubung Layanan :

1. Tersedia jalur/bus (Sistem Koneksi bukan Point-to-Point

2. Tersedia metadata repository; dan

3. Tersedia service directory.

Kebijakan internal dalam hal ini mengatur penerapan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang selanjutnya terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.