Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE.
Syarat sebuah Sistem Penghubung Layanan :
1. Tersedia jalur/bus (Sistem Koneksi bukan Point-to-Point
2. Tersedia metadata repository; dan
3. Tersedia service directory.
Kebijakan internal dalam hal ini mengatur penerapan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang selanjutnya terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.