Kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi

Created 3 months ago

Manajemen Keamanan Informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.

 

Manajemen Keamanan Informasi bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi.

 

Kebijakan internal dalam hal ini mengatur terkait penerapan Manajemen Keamanan Informasi pada Pemerintah Daerah.