Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah adalah para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Pemerintah Daerah.
Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dapat disejajarkan dengan Tim Pengarah TIK, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee yang mempunyai tugas mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Pemerintah Daerah.
Tim Koordinasi SPBE Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Kebijakan internal dalam hal ini mengatur terkait tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.