Proses Bisnis adalah dokumen yang mendeskripsikan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan (PermenPANRB No 19 Tahun 2018).
Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah menyusun Proses Bisnis yang selaras dengan Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Kapuas telah memliliki Dokumen Proses Bisnis dalam Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 564/ORG Tahun 2022 tentang Penetapan Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas ( Level 2 )