Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah adalah para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dapat disejajarkan dengan Tim Pengarah TIK, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee yang mempunyai tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Sekretaris Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Tingkat Kematangan Tim Koordinasi SPBE :
1. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang bekerja secara ad-hoc tanpa ada perencanaan.
2. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Tim Koordinasi SPBE yang ditetapkan dan mencakup tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah namun belum dilaksanakan seluruhnya.
3. Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melaksanakan keseluruhan tugas/program kerja namun belum dikomunikasikan/dikoordinasikan kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah.
4. Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengomunikasikan/mengoordinasikan tugas/ program kerja kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah, serta melakukan reviu dan/atau evaluasi terhadap tugas/program kerja tersebut.
5. Tugas/program kerja dari Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan peningkatan/perbaikan dan/atau telah terdapat upaya perbaikan berkelanjutan terhadap Tim Koordinasi SPBE sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil reviu dan/atau evaluasi.
IPPD sudah memiliki Tim Koordinasi SPBE yang sudah ditetapkan yaitu SK Nomor 286 / ORG Tahun 2022 tentang Tim oordinasi SPEB Pemerintah Kabupaten apuas dan SK Asesor Internl Penelenggaraan SPBE Pemeerintah Kabupaten Kapuas, dan mencakup tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE namun belum dilaksanakan seluruhnya, serta telah dilaksanakanya Rapat Tim Kecil SPBE yang membahas SK Tim Koordinasi SPBE Pemerintah Kabupaten Kapuas perlu dilakukan reviu kembali yang memuat tugas-tugas seluruh Tim Koordinasi SPBE. ( Level 3 )
Data Dukung ;
- SK Tim Koordinasi
- Notulensi/catatan/laporan Reviu