Manajemen Perubahan

Created 3 months ago

Manajemen Perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE.

 

Manajemen Perubahan bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE.

 

Lingkup Manajemen Perubahan SPBE:
1. Perubahan Aplikasi;
2. Perubahan Perangkat Keras;
3. Perubahan Perangkat Lunak;
4. Perubahan Infrastruktur;
5. Perubahan Proses Bisnis;
6. Perubahan Lingkungan Organisasi;
7. Perubahan Layanan;
8. Perubahan Data;
9. Perubahan Keamanan;
10. Perubahan Arsitektur.

 

Tingkat Kematangan Manajemen Perubahan :

1. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah menerapkan kegiatan Manajemen Perubahan tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana.

2. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan kegiatan Manajemen Perubahan SPBE sesuai dan selaras dengan program kegiatan yang tercantum dalam Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, namun pelaksanaannya belum mengacu pada pedoman yang berlaku dan belum dilaksanakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah.

3. Semua unit kerja/perangkat daerah Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan Manajemen Perubahan sesuai dengan pedoman yang berlaku yang memuat serangkaian proses manajemen perubahan mulai dari perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE.

4. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menyusun strategi pelaksanaan Manajemen Perubahan yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE, diterapkan kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah, serta telah dilakukan evaluasi secara berkala.

5. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melakukan perbaikan penerapan Manajemen Perubahan dan/atau telah terdapat upaya perbaikan berkelanjutan terhadap Manajemen Perubahan SPBE sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi.