Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko SPBE;
Risiko SPBE adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan mempengaruhi keberhasilan terhadap pencapaian tujuan penerapan SPBE;
Manajemen Risiko bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE;
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menerapkan manajemen risiko SPBE berdasarkan pedoman Manajemen Risiko SPBE.
Output Manajemen Risiko :
FORMULIR 1.0
PAKTA INTEGRITAS MANAJEMEN RISIKO SPBE
FORMULIR 2.0
KONTEKS RISIKO SPBE
FORMULIR 3.0
PENILAIAN RISIKO SPBE
FORMULIR 4.0
RENCANA PENANGANAN RISIKO SPBE
FORMULIR 5.0
LAPORAN PEMANTAUAN RISIKO SPBE
Tingkat Kematangan penerapan manajemen Risiko SPBE :
- 1. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah menerapkan kegiatan Manajemen Risiko SPBE tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana.
- 2. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan kegiatan Manajemen Risiko SPBE sesuai dan selaras dengan program kegiatan yang tercantum dalam Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, namun pelaksanaannya belum mengacu pada pedoman yang berlaku.
- 3. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan Manajemen Risiko SPBE sesuai dengan pedoman Manajemen Risiko SPBE yang berlaku.
- 4. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menyusun kebijakan strategis Manajemen Risiko SPBE yang ditetapkan oleh Komite Manajemen Risiko SPBE/Tim Koordinasi SPBE kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah, serta telah dilakukan reviu dan/atau evaluasi secara berkala.
- 5. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melakukan perbaikan penerapan manajemen risiko SPBE dan/atau telah terdapat upaya perbaikan berkelanjutan terhadap Manajemen Risiko SPBE sebagai tindak lanjut rekomendasi atas hasil reviu dan/atau evaluasi.