Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE.
Aset TIK mencakup perangkat lunak, perangkat keras, data dan informasi, infrastruktur, SDM, lisensi, data, SOP, outsource services, dan IT asset register.
Tingkat Kematangan Manajemen Aset TIK :
1. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah menerapkan kegiatan Manajemen Aset TIK tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana.
2. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan kegiatan Manajemen Aset TIK sesuai dan selaras dengan program kegiatan yang tercantum dalam Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, namun pelaksanaannya belum mengacu pada pedoman yang berlaku.
3. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan Manajemen Aset TIK sesuai dengan pedoman yang berlaku yang memuat seluruh proses manajemen aset TIK.
4. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menyusun strategi pengelolaan Aset TIK yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE, diterapkan kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah, serta telah dilakukan reviu dan/atau evaluasi secara berkala.
5. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melakukan perbaikan penerapan manajemen Aset TIK dan/atau telah terdapat upaya perbaikan berkelanjutan terhadap Manajemen Aset TIK sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil reviu dan/atau evaluasi.