Pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE.
Pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE dilakukan melalui perencanaan, peningkatan kapasitas, pendayagunaan, dan penilaian kompetensi (kesesuaian antara persyaratan kompetensi dengan pemenuhan kompetensi) Sumber Daya Manusia dalam SPBE.
Kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE meliputi 6 (enam) kompetensi, yaitu bidang Proses Bisnis Pemerintahan, Arsitektur SPBE, Data dan Informasi, Keamanan SPBE, Aplikasi SPBE, dan Infrastruktur SPBE.
Tingkat Kematangan Manajemen Sumber Daya Manusia :
1. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah menerapkan kegiatan Manajemen SDM SPBE tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana.
2. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan kegiatan Manajemen Sumber Daya Manusia SPBE sesuai dan selaras dengan program kegiatan yang tercantum dalam Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, namun belum memenuhi seluruh kompetensi sumber daya manusia SPBE.
3. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan Manajemen SDM SPBE yang memuat serangkaian proses manajemen SDM SPBE mulai dari perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE dan telah memenuhi seluruh kompetensi sumber daya manusia SPBE.
4. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menyusun strategi pelaksanaan Manajemen SDM SPBE yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE, diterapkan kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah, serta telah dilakukan reviu dan/atau evaluasi secara berkala.
5. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melakukan perbaikan penerapan Manajemen SDM SPBE dan/atau telah terdapat upaya perbaikan berkelanjutan terhadap Manajemen SDM SPBE sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil reviu dan/atau evaluasi.