Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE.
Objek Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah adalah infrastruktur SPBE yang dimiliki oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang terdiri atas jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Audit Infrastruktur SPBE terdiri dari pemeriksaan hal pokok teknis antara lain:
1. penerapan tata kelola
2. penerapan manajemen infrastruktur SPBE;
3. Fungsional infrastruktur SPBE;
4. kinerja yang dihasilkan infrastruktur SPBE; dan
5. aspek infrastruktur SPBE lainnya.
Tingkat Kematangan Audit Infrastruktur SPBE :
1. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan kegiatan Audit Infrastruktur SPBE namun masih bersifat sementara (adhoc).
2. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan Audit Infrastruktur SPBE melalui program kegiatan yang sesuai dan selaras dengan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, namun pemeriksaan hanya meliputi sebagian hal pokok teknis yang disyaratkan. Pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE dilakukan secara rutin minimal 2 tahun sekali .
3. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan Audit Infrastruktur SPBE minimal 2 tahun sekali dan pemeriksaan sudah meliputi seluruh hal pokok teknis yang disyaratkan.
4. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan Audit Infrastruktur SPBE minimal 2 tahun sekali dan pemeriksaan sudah meliputi seluruh hal pokok teknis yang disyaratkan dan/atau telah melakukan evaluasi terhadap hasil Audit Infrastruktur SPBE.
5. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan Audit Infrastruktur SPBE secara rutin minimal 2 tahun sekali dan pemeriksaan sudah meliputi seluruh hal pokok teknis yang disyaratkan, dan telah melakukan evaluasi terhadap hasil audit, serta telah menindaklanjuti hasil evaluasi secara berkesinambungan.