Audit Keamanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Keamanan SPBE.
Audit Keamanan SPBE terdiri atas:
1. Audit Keamanan Aplikasi; dan
2. Audit Keamanan Infrastruktur.
Standar/pedoman audit dapat berupa standar internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, standar/pedoman nasional, atau standar/pedoman internasional.
Tingkat Kematangan Audit Keamanan SPBE :
1. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan kegiatan Audit Keamanan SPBE namun masih bersifat sementara (adhoc).
2. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan Audit Keamanan SPBE melalui program kegiatan yang sesuai dan selaras dengan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, namun pemeriksaan hanya meliputi sebagian hal pokok teknis yang disyaratkan. Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE dilakukan secara rutin minimal 2 tahun sekali.
3. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan Audit Keamanan SPBE pada Aplikasi dan Infrastruktur SPBE secara rutin minimal 2 tahun sekali dan audit telah dilakukan terhadap seluruh hal pokok teknis yang disyaratkan.
4. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan Audit Keamanan SPBE secara rutin minimal 2 tahun sekali dan audit telah dilakukan terhadap seluruh hal pokok teknis yang disyaratkan, dan/atau telah melakukan evaluasi terhadap hasil Audit Keamanan SPBE.
5. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan Audit Keamanan SPBE secara rutin minimal 2 tahun sekali dan audit telah dilakukan terhadap seluruh hal pokok teknis yang disyaratkan, dan telah melakukan evaluasi terhadap hasil audit, serta telah menindaklanjuti hasil evaluasi secara berkesinambungan.