Kinerja Pegawai adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan kinerja pegawai Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Layanan Kinerja Pegawai Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan kinerja pegawai di Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Data Dukung Indikator 41 :
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Tingkat Kematangan :
1. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau penilaian kinerja pegawai.
2. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait kinerja pegawai seperti daftar penilaian kinerja pegawai.
3. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi kinerja pegawai, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi hasil kinerja pegawai.
4. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki layanan kinerja pegawai berbasis elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan perencanaan, penganggaran, dan/atau dengan layanan kinerja pegawai Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainya.
5. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki layanan kinerja pegawai berbasis elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi, dan/atau telah memiliki layanan kinerja pegawai yang terhubung dengan portal nasional administrasi pemerintahan dan/atau memiliki layanan yang terkonsolidasi di dalam satu portal pelayanan administrasi pemerintahan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Optimalisasi dapat dilakukan melalui penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan (help desk) sesuai dengan hasil reviu/evaluasi.