Perencanaan adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan perencanaan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan perencanaan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Tingkat Kematangan Layanan Perencanaan :
1. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi jumlah laporan perencanaan kegiatan yang tersedia.
2. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait perencanaan kegiatan
3. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi perencanaan kegiatan, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi perencanaan kegiatan tersebut.
4. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan penganggaran, keuangan, dan/atau Layanan Perencanaan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya.
5. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik dan/atau yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi, dan/atau telah memiliki layanan perencanaan yang terhubung dengan portal nasional administrasi pemerintahan, dan/atau memiliki layanan yang terkonsolidasi di dalam satu portal pelayanan administrasi pemerintahan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Pemerintah Kabupaten Kapuas menggunakan Aplikasi Pusat SIPD ( https://sipd.kemendagri.go.id/ ) terkait layanan perencanaan kegiatan pemerintah