Layanan Data Terbuka merupakan konsep berbagi pakai data sesuai dengan ketentuan Satu Data Indonesia.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan satu atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan data Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan portal Satu Data Indonesia.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Tingkat Kematangan :
1. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah Memiliki Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik penggunaan data terbuka.
2. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait data terbuka seperti daftar inventarisasi data yang dibagi pakai.
3. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi data terbuka, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasidata terbuka.
4. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan kependudukan, perizinan, dan/atau dengan layanan data terbuka Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainya.
5. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi dan/atau memiliki layanan yang telah terhubung dengan Portal Nasional Pelayanan Publik, dan/atau memiliki layanan publik yang terkonsolidasi di dalam satu portal pelayanan publik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Optimalisasi dapat dilakukan melalui penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan (help desk) sesuai dengan hasil reviu/evaluasi.
Tingkat kematangan level 5 (lima) dapat dipertahankan:
a. dengan melakukan reviu kapabilitas fungsi dan/atau penerapan layanan; dan
b. dengan melakukan tindak lanjut atas hasil reviu berupa penyempurnaan terhadap kapabilitas fungsi layanan, penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan (help desk) sesuai dengan hasil reviu.