Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitursistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Tingkat Kematangan :
1. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki Layanan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik dokumentasi dam informasi hukum.
2. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait informasi hukum seperti dokumen kebijakan atau dokumen hukum IPPD.
3. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi jaringan dokumentasi dam informasi hukum, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi dokumentasi dan informasi hukum.
4. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah Memiliki Layanan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan kearsipan, perpustakaan, dan/atau dengan layanan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainya.
5. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi dan/atau memiliki layanan yang telah terhubung dengan Portal Nasional Pelayanan Publik, dan/atau memiliki layanan publik yang terkonsolidasi di dalam satu portal pelayanan publik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Optimalisasi dapat dilakukan melalui penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan (help desk) sesuai dengan hasil reviu/evaluasi.
Tingkat kematangan level 5 (lima) dapat dipertahankan:
a. dengan melakukan reviu kapabilitas fungsi dan/atau penerapan layanan; dan
b. dengan melakukan tindak lanjut atas hasil reviu berupa penyempurnaan terhadap kapabilitas fungsi layanan, penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan (help desk) sesuai dengan hasil reviu.