Layanan Publik Sektoral 2

Created 2 months ago

Layanan Publik Sektor adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan tugas dan fungsi sektoral Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

 

Yang dimaksud layanan publik sektoral pada indikator ini adalah berupa layanan yang bersifat Government to Citizen (G to C), Government to Business (G to B), maupun Governemt to Government (G to G) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

 

Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan Layanan Publik Sektoral Instansi Pusat/Pemerintah DaerahInstansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Layanan Publik Sektor yang dimaksud merupakan layanan sektoral selain pada indikator 32 – 44.

 

Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen

 

Tingkat Kematangan :

1. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik layanan publik sektoral.

2. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait layanan publik sektor seperti perizinan.

3. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi terkait layanan publik sektor, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi terkait Layanan Publik Sektor.

4. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki layanan publik sektor berbasis elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan kependudukan, perizinan, dan/atau dengan Layanan Publik Sektor Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainya, dan/atau telah menerapkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.

5. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi dan/atau telah memanfaatkan layanan yang mendukung penerapan Reformasi Birokrasi (RB) Tematik yaitu Akselarasi Digitalisasi Administrasi Pemerintahan, Pengentasan Kemiskinan, Kemudahan Investasi, dan Tematik Prioritas Presiden (inflasi, stunting, penggunaan produk dalam negeri, dll), dan/atau sudah menerapkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital dengan layanan yang telah terintegrasi dengan berbagai layanan, dan/atau peningkatan pemanfaatan hingga 80% dari pengguna layanan, dan/atau telah melakukan survei Pengguna SPBE dengan menggunakan instrumen survei yang ditentukan, dan/atau memiliki layanan yang telah terhubung dengan Portal Nasional Pelayanan Publik, dan/atau memiliki layanan publik yang terkonsolidasi di dalam satu portal pelayanan publik pemerintah daerah.

Optimalisasi dapat dilakukan melalui penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan (help desk) sesuai dengan hasil reviu/evaluasi.